POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar...
Pasal 6
BAB 3 — MANAJER INVESTASI SYARIAH
Direksi Manajer Investasi Syariah wajib: a. memenuhi ketentuan persyaratan anggota direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, kecuali:
- persyaratan untuk memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar modal dan/atau bidang keuangan paling singkat 1 (satu) tahun pada jabatan manajerial di institusi yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau keuangan, bagi anggota direksi yang membawahi selain fungsi investasi; dan
- persyaratan untuk memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar modal dan/atau bidang keuangan paling singkat 1 (satu) tahun pada jabatan manajerial yang tugasnya melakukan pengelolaan dana nasabah atau perusahaan yang diinvestasikan pada Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif di institusi yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau keuangan, bagi anggota direksi yang membawahi fungsi investasi pada Manajer Investasi; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi yang mempunyai:
- pengetahuan di bidang keuangan syariah; dan/atau
- pengalaman kerja di bidang keuangan syariah paling singkat 1 (satu) tahun.
