POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar...
Pasal 5
BAB 3 — MANAJER INVESTASI SYARIAH
(1) Manajer Investasi Syariah dalam melakukan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Manajer Investasi Syariah wajib menyatakan dalam anggaran dasar bahwa: a. kegiatan dan jenis usaha; b. cara pengelolaan; dan/atau c. jasa yang diberikannya, dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di pasar modal.
