POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar...
Pasal 7
BAB 3 — MANAJER INVESTASI SYARIAH
Selain memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai komite investasi dan/atau tim pengelola investasi, Komite Investasi Syariah dan/atau Tim Pengelola Investasi Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang yang mempunyai: a. pengetahuan di bidang keuangan syariah; dan/atau
b. pengalaman kerja di bidang keuangan syariah paling singkat 1 (satu) tahun.
