Pasal 22
BAB 4 — UNIT PENGELOLAAN INVESTASI SYARIAH
(1) Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat pada tanggal 15 Januari.
(2) Laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (4) Dalam hal Unit Pengelolaan Investasi Syariah menyampaikan laporan kegiatan tahunan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan tahunan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
