Pasal 23
BAB 5 — SISTEM ELEKTRONIK PERIZINAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem perizinan dan pelaporan secara elektronik, penyampaian permohonan perizinan Manajer Investasi Syariah dan penyampaian pelaporan kegiatan tahunan Manajer Investasi Syariah, pelaporan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah dan/atau pelaporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat dilakukan secara elektronik. (2) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan perizinan Manajer Investasi Syariah dan penyampaian pelaporan kegiatan tahunan Manajer Investasi Syariah, pelaporan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah
dan/atau pelaporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah secara elektronik diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
