POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar...
Pasal 21
BAB 4 — UNIT PENGELOLAAN INVESTASI SYARIAH
(1) Manajer Investasi wajib melaporkan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah terbentuknya Unit Pengelolaan Investasi Syariah. (2) Laporan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah disusun dengan menggunakan format laporan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
