Pasal 20
BAB 4 — UNIT PENGELOLAAN INVESTASI SYARIAH
(1) Dalam hal Manajer Investasi yang telah membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah akan melakukan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Manajer Investasi wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah tidak wajib menyampaikan permohonan persetujuan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah.
