Pasal 13
BAB 3 — MANAJER INVESTASI SYARIAH
(1) Tata cara pengajuan permohonan izin usaha Manajer Investasi Syariah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. (2) Selain wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, permohonan izin usaha Manajer Investasi Syariah wajib disertai kelengkapan dokumen: a. bukti terkait pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dari paling sedikit1 (satu) orang anggota direksi; b. bukti terkait pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang anggota Komite Investasi Syariah; c. bukti terkait pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang anggota Tim Pengelola Investasi Syariah; d. fotokopi izin ASPM anggota Dewan Pengawas Syariah; dan e. bukti pembayaran biaya perizinan Manajer Investasi Syariah.
