Pasal 14
BAB 3 — MANAJER INVESTASI SYARIAH
(1) Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan Manajer Investasi. (2) Selain pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada setiap tanggal 15 Januari. (3) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan tahunan Manajer Investasi Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan kegiatan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (5) Dalam hal Manajer Investasi Syariah menyampaikan laporan kegiatan tahunan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan tahunan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
