Pasal 12
BAB 3 — MANAJER INVESTASI SYARIAH
Pelaksanaan fungsi Manajer Investasi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi, kecuali: a. pelaksanaan fungsi investasi dan riset wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan pengalaman kerja di bidang pengelolaan investasi paling singkat 2 (dua) tahun; b. pelaksanaan fungsi perdagangan wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat1 (satu) tahun; c. pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi Efek wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat 1 (satu) tahun; d. pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pimpinan unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja menduduki jabatan manajerial pada institusi yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat 1 (satu) tahun; dan
e. pelaksanaan fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat 1 (satu) tahun.
