POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar...
Pasal 11
BAB 3 — MANAJER INVESTASI SYARIAH
Dalam melakukan kegiatannya, Manajer Investasi Syariah wajib memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut: a. fungsi investasi dan riset; b. fungsi perdagangan; c. fungsi penyelesaian transaksi Efek;
d. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal; e. fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah; f. fungsi teknologi informasi; g. fungsi akuntansi dan keuangan; dan h. fungsi pengembangan sumber daya manusia.
