POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek...
Pasal 17
BAB 7 — PERUBAHAN STATUS EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan insentif bagi Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan penetapan Otoritas Jasa Keuangan.
