Pasal 16
BAB 7 — PERUBAHAN STATUS EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
Emiten dikecualikan dari kewajiban untuk membeli kembali Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dan/atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi: a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; dan/atau b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
