Pasal 13
BAB 7 — PERUBAHAN STATUS EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
(1) Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) jika upaya yang dilakukan Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBL.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau perusahaan publik.
