Pasal 12
BAB 7 — PERUBAHAN STATUS EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
(1) Dalam hal laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL, Emiten wajib menyusun rencana dan melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL. (2) Rencana dan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasil reviu yang menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal laporan hasil reviu tersebut. (3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya rencana dan upaya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
