POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek...
Pasal 11
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Emiten wajib mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dan menyampaikan laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum. (2) Pengelolaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat
catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan.
