POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek...
Pasal 10
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Emiten yang melakukan penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada KUBL. (2) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan pada laporan tahunan Emiten yang disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyampaian laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Emiten kepada pemegang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) selesai.
