POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek...
Pasal 9
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Emiten dapat mengubah penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum. (2) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada KUBL.
(3) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
