Pasal 14
BAB 7 — PERUBAHAN STATUS EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
(1) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pemegang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dapat meminta Emiten: a. untuk membeli kembali Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond); dan/atau b. memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). (2) Ketentuan mengenai tata cara pembelian kembali dan pemberian kompensasi termasuk besaran tingkat kenaikan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan. (3) Permintaan pembelian kembali dan/atau pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui wali amanat. (4) Dalam hal pemegang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) meminta Emiten untuk membeli kembali dan/atau memberikan kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib membeli kembali Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dan/atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
(5) Pembelian kembali Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) oleh Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) yang telah dibeli kembali oleh Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijual kembali oleh Emiten; b. mekanisme penetapan harga pembelian kembali dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan; dan c. pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah wali amanat mengajukan permintaan pembelian kembali.
