POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 41
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Pengumuman mengenai akan diadakannya pemanggilan RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukannya pemanggilan RUPS, dengan memuat paling sedikit rencana pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Pemanggilan RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPS dimaksud, dengan tidak memperhitungkan tanggal
pemanggilan dan tanggal RUPS, dengan memuat paling sedikit rencana pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
