Pasal 42
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan oleh RUPS berdasarkan calon anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (2) Prosedur pengangkatan calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk pengangkatan calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong atau untuk menambah calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) RUPS untuk mengangkat anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dipimpin oleh direktur utama atau salah satu anggota Direksi dalam hal direktur utama berhalangan.
