Pasal 40
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Apabila semua dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) sudah lengkap dan telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan daftar calon anggota Dewan Komisaris terpilih beserta fotokopi dokumen calon anggota Dewan Komisaris kepada Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan kepada semua pemegang saham daftar calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta fotokopi dokumen lengkap paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya daftar calon anggota Dewan Komisaris dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Daftar calon anggota Dewan Komisaris beserta fotokopi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham dan publik.
