Pasal 39
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang terpilih dari hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), untuk 1 (satu) atau lebih jabatan anggota Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada setiap pemegang saham atau kelompok pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) untuk mengajukan calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lain untuk posisi jabatan yang calonnya belum terpilih oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah permohonan memenuhi syarat dan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemegang saham atau kelompok pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat mengajukan kembali calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lain untuk posisi jabatan yang calonnya belum terpilih oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris, dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (1). (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
