Pasal 33
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Pencalonan dan pengajuan calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dilakukan oleh pemegang saham atau kelompok pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara. (2) Dalam pencalonan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pemegang saham atau kelompok pemegang saham yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersama- sama bertanggung jawab untuk: a. mencari dan menyeleksi calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; b. meneliti tingkat keahlian, pengalaman, dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. merekomendasikan honorarium bagi setiap calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi (jika ada). (3) Calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh pemegang saham atau kelompok pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) kesatuan paket calon Dewan Komisaris. (4) Pengajuan secara paket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengajuan calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong atau untuk menambah calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
