Pasal 32
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 3, anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berpengalaman pada posisi anggota direksi pada Perusahaan Efek paling singkat 2 (dua) tahun; b. berpengalaman pada posisi anggota direksi pada Bank Kustodian atau Biro Administrasi Efek paling sedikit 2 (dua) tahun; c. berpengalaman pada posisi manajerial pada institusi Pasar Modal paling sedikit 5 (lima) tahun atau pernah menjadi pimpinan pada institusi pengawas jasa keuangan; d. berpengalaman pada posisi direktur pada organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun; atau e. merupakan profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar Modal paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Komposisi Dewan Komisaris diatur sebagai berikut: a. dalam hal jumlah anggota Dewan Komisaris terdiri dari 5 (lima) orang atau kurang, maka komposisi anggota Dewan Komisaris wajib mempunyai asal usul dan/atau pengalaman yang berbeda; dan b. dalam hal jumlah anggota Dewan Komisaris terdiri dari 6 (enam) orang atau lebih, maka paling sedikit komposisi anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap wajib dipenuhi. (3) 2 (dua) atau lebih anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang berasal dari perusahaan yang sama atau berasal dari 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama. (4) Jangka waktu atau masa pengalaman calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
