Pasal 31
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. integritas meliputi:
orang perseorangan warga negara INDONESIA dan cakap melakukan perbuatan hukum;
memiliki akhlak dan moral yang baik;
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan;
tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
mempunyai komitmen terhadap pengembangan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pasar Modal INDONESIA; dan b. kompetensi meliputi:
mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal;
memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko; dan
memiliki latar belakang dan/atau pengalaman yang cukup.
