Pasal 34
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Dalam pengajuan calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan, pemegang saham atau kelompok pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib melampirkan dalam rangkap 2 (dua), dokumen sebagai berikut: a. riwayat hidup calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; c. fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat keahlian dari calon anggota Dewan Komisaris (jika ada); d. surat pernyataan dari setiap pihak yang diajukan sebagai calon anggota Dewan Komisaris yang memuat paling sedikit:
- menyatakan bahwa calon anggota Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32;
- menyatakan tentang ada tidaknya hubungan Afiliasi calon anggota Dewan Komisaris dengan Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang merupakan partisipan/pengguna jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- bersedia tanpa syarat mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- bersedia untuk dipilih menjadi anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan untuk bekerja sama sebaik- baiknya dengan anggota Dewan Komisaris lain dan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka pelaksanaan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang teratur, wajar, dan efisien. e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; f. jawaban atas pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; g. pasfoto berwarna terbaru ukuran 10x15 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 3 (tiga) lembar; dan h. surat keterangan mengenai proses mencari, menyeleksi dan meneliti calon anggota Dewan
Komisaris dari pemegang saham atau kelompok pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian termasuk rekomendasi mengenai honorarium apabila calon anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris, yang menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan tidak ada kepentingan lain termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, selain hanya untuk kepentingan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian khususnya dan Pasar Modal pada umumnya. (2) Pengajuan nama calon anggota Dewan Komisaris oleh pemegang saham atau kelompok pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi syarat dan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 35 (tiga puluh lima hari) hari sebelum RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
