POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 26
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) wajib ditetapkan dalam struktur organisasi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan uraian jabatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Penetapan dan/atau perubahan struktur organisasi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai 1 (satu) tingkat di bawah anggota Direksi wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
