POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 27
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Dalam hal Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menganggap anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bertanggung jawab dan menjalankan tugas atas beberapa kegiatan sebagaimana ditetapkan pada saat yang bersangkutan diangkat, tidak dapat melaksanakan sebagian tugasnya, berdasarkan keputusan rapat Direksi, sebagian tugasnya dapat dialihkan kepada anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lain yang dianggap mampu untuk menjalankan tugas setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
