Pasal 25
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila: a. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; b. melakukan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan; c. melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; d. tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau e. gagal atau tidak cakap menjalankan tugas. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberhentikan sementara dan/atau terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk dan MENETAPKAN Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk melaksanakan fungsi Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hingga diangkatnya anggota Direksi yang baru oleh RUPS.
(3) Dalam hal tidak terdapat anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dapat melaksanakan fungsi Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan usulan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk dan MENETAPKAN pihak lain sebagai manajemen sementara Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
