POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 24
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Masa jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berakhir dengan sendirinya apabila: a. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; c. dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; d. dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana; e. berhalangan tetap; f. meninggal dunia; dan/atau g. masa jabatan berakhir.
