Pasal 23
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Dalam hal anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut wajib diganti dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi memenuhi syarat; b. pemegang saham atau kelompok pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib segera mengajukan calon pengganti Anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan c. calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pengganti tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7. (2) Dalam hal terdapat jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut wajib diisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimaksud lowong; dan
b. pemegang saham atau kelompok pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib segera mengajukan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang akan mengisi jabatan lowong kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9. (3) Dalam hal terjadi: a. jabatan direktur utama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lowong, salah satu anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris; b. jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selain direktur utama lowong, tugas dan wewenang anggota Direksi tersebut berdasarkan keputusan rapat Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dialihkan kepada anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lain sampai dengan diangkatnya pengganti setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris; dan c. penunjukan sementara direktur utama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pengalihan tugas dan wewenang anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dilaporkan oleh Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penunjukan atau pengalihan. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong sebagaimana ditentukan pada ayat (2) tidak
wajib diisi setelah mempertimbangkan perkembangan kegiatan dan operasional Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (5) Batas waktu penggantian dan/atau pengisian anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal terdapat jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong atau dalam hal adanya pengunduran diri anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diketahui atau diterimanya surat pengunduran diri oleh Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (7) Dalam pengisian jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong dan/atau diperlukannya tambahan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengisian dan/atau penambahan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9; b. calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang akan diajukan wajib bersedia bekerja sama dengan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ada; dan c. penambahan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang baru wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9.
