Pasal 22
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Masa jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan penutupan RUPS tahun ketiga dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila seorang anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat untuk mengisi jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong atau untuk menambah calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, masa jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut berlaku selama sisa masa jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang sedang menjabat; b. penghitungan 1 (satu) kali masa jabatan bagi seorang anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah jika yang bersangkutan menjabat selama paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari masa jabatan Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan c. keseluruhan masa jabatan anggota Direksi pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.
(2) Berakhirnya masa jabatan Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
