Pasal 2
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (2) Satu di antara anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib ditetapkan sebagai direktur utama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan tugas utama paling sedikit: a. mengambil keputusan yang bersifat final jika rapat Direksi tidak dapat mengambil keputusan; dan b. melakukan koordinasi kegiatan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kegiatan hubungan masyarakat, kegiatan hukum dan peraturan, dan kegiatan pemeriksaan internal. (3) Anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selain direktur utama wajib ditetapkan sebagai anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang paling sedikit bertanggung jawab terhadap 1 (satu) atau lebih kegiatan sebagai berikut: a. penyelesaian; b. jasa kustodian;
c. riset dan pengembangan; d. teknologi informasi; e. hukum; dan f. keuangan dan sumber daya manusia serta administrasi umum.
