Pasal 3
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan jadwal dan agenda RUPS dalam rangka pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 121 (seratus dua puluh satu) hari sebelum RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menelaah jumlah kebutuhan dan jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 116 (seratus enam belas) hari sebelum RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Dalam menelaah jumlah kebutuhan dan jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Dewan Komisaris dapat membentuk komite dengan atau tanpa melibatkan pihak lain, dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan struktur organisasi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (4) Dalam menentukan jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Dewan Komisaris wajib memperhatikan kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
(5) Apabila dalam batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris belum mengajukan jumlah kebutuhan dan jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN langsung jumlah kebutuhan dan jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah kebutuhan dan jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 106 (seratus enam) hari sebelum RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (7) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum MENETAPKAN jumlah kebutuhan dan jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berlaku jumlah kebutuhan dan jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian periode sebelumnya.
