POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Direksi adalah organ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta mewakili Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Dewan Komisaris adalah organ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
- Komite Remunerasi adalah komite ad hoc yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris untuk mengkaji dan mengusulkan gaji dan manfaat lain bagi anggota Direksi, serta honorarium termasuk metode penentuannya, bagi anggota Dewan Komisaris.
- Komite Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan adalah komite ad hoc yang dibentuk oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan untuk
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 6. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah organ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
