Pasal 18
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan oleh RUPS berdasarkan calon anggota Direksi yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jabatannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Prosedur pengangkatan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk pengangkatan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengisi jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lowong atau untuk menambah calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) RUPS untuk mengangkat anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu anggota Dewan Komisaris dalam hal komisaris utama berhalangan.
