POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 17
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Pengumuman mengenai akan diadakannya pemanggilan RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukannya pemanggilan RUPS, dengan memuat paling sedikit rencana pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Pemanggilan RUPS Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengangkat anggota Direksi
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPS dimaksud, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, dengan memuat paling sedikit rencana pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
