Pasal 16
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Apabila semua dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sudah lengkap dan calon anggota Direksi telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan daftar calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terpilih untuk setiap jabatan anggota Direksi beserta fotokopi dokumen calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan kepada semua pemegang saham, daftar calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta fotokopi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya daftar calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Daftar calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta fotokopi dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham dan publik.
