Pasal 15
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang terpilih dari hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) untuk 1 (satu) atau lebih jabatan anggota Direksi, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada setiap pemegang saham atau kelompok pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk mengajukan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lain untuk posisi jabatan yang calonnya belum terpilih oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan, paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah permohonan memenuhi syarat dan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemegang saham atau kelompok pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat mengajukan kembali calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lain untuk posisi jabatan yang calonnya belum terpilih oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 ayat (1). (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
