POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 14
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan posisi jabatan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berbeda dengan posisi jabatan yang
diajukan oleh pemegang saham atau kelompok pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
