POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 19
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Pada saat RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, calon anggota Direksi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib menjelaskan rencana strategis kepada pemegang saham. (2) Penjelasan dapat juga disampaikan dalam forum lainnya sebelum RUPS yang memungkinkan pemegang saham melakukan interaksi dengan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
