POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
Pasal 4
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 paling sedikit meliputi: a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan; b. jumlah saham yang dibeli atau dijual; c. harga pembelian dan penjualan per saham; d. tanggal transaksi; dan e. tujuan dari transaksi.
