POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
Pasal 3
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku juga bagi setiap Pihak yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham yang disetor dalam Perusahaan Terbuka.
