POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
Pasal 2
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN
Direktur atau Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Perusahaan Terbuka paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi.
