Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN BURSA EFEK TERKAIT PERUSAHAAN EFEK YANG MEMBERIKAN PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Bursa Efek wajib memeriksa pemenuhan persyaratan oleh Perusahaan Efek minimal memuat: a. kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan; b. kecukupan sumber pembiayaan; c. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling; d. memiliki pedoman dan prosedur manajemen risiko yang memadai secara tertulis mengenai Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling minimal memuat:
- Efek yang dapat dibiayai dan digunakan sebagai jaminan;
- nilai jaminan yang harus dipelihara untuk setiap pembiayaan yang diberikan;
- Permintaan Pemenuhan Jaminan Pembiayaan kepada nasabah dalam hal nilai jaminan mengalami penurunan; dan
- mekanisme penyelesaian eksekusi jaminan nasabah dengan penjualan dan/atau pembelian Efek atau
melakukan tindakan lain dalam hal nasabah yang menerima pembiayaan tidak memenuhi kewajiban atas Permintaan Pemenuhan Jaminan dari Perusahaan Efek; e. memiliki sistem yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling; dan f. memiliki Perjanjian Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
