POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK
Dalam hal Anggota Bursa Efek dicabut persetujuannya sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling oleh Bursa Efek, Anggota Bursa Efek tersebut wajib melakukan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling yang masih berjalan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek.
