POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 10
BAB 3 — KEWAJIBAN BURSA EFEK TERKAIT PERUSAHAAN EFEK YANG MEMBERIKAN PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK
(1) Bursa Efek wajib melakukan pemeriksaan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara berkala berdasarkan penilaian risiko terhadap Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan dan memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling. (2) Bursa Efek wajib mengatur periode pemeriksaan secara berkala berdasarkan penilaian risiko terhadap Perusahaan Efek yang sedang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.
