POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 41
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan: a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.
