POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI...
Pasal 40
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39.
(2) Konfirmasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan pembelian Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39.
